Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegium oleh Pemerintah

Tujuh Master Besar Fakultas Kedokteran Gelar Diskusi
Master besar dari beberapa universitas terkenal, termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi mini untuk menyatakan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa yang Mereka Soroti?

  1. Pemerintah Mengintervensi
    Para expert besar menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan pada rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai mengancam kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Penurunan Kualitas
    Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai dapat menurun, dengan dampak langsung terhadap keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Para Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan merusak kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan tanpa transparansi– berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.

Tanggapan dari Kemenkes:

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan merupakan bentuk “koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini adalah bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.

Signifikansi untuk Kita:

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium terkait langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Peran Akademik dan Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Ringkasan Singkat

Poin Utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Ditarik ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Tanggapan Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan tersebut
Risiko dan Dampak Perlu menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Pandangan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif, sementara akademisi melihatnya sebagai intervensi