Baru-baru ini, pemerintah AS menangguhkan sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Langkah -langkah hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan berhasil menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa asing saat ini masih dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
Respons Cepat dari LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terpengaruh, LPDP berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham serta melakukan langkah -langkah berikut:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menganjurkan agar mahasiswa tidak meninggalkan AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Mempersiapkan “Fallback”: Tiga Skema Darurat
LPDP juga telah merancang rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sampai situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Pendidikan bold agar studi dapat terus berjalan meski tidak berada di kampus
Informasi Ringkas
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga tetap perlu memperbarui informasi dan siaga.